Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum
Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai :
1. pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional ;
2. kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional ;
3. sistem perwakilan internasional ;
4. keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri ;
5. urusan keuangan ;
6. penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota ;
7. perubahan piagam ;
8. hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain ;
Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan-badan tersebut di antaranya :
1. Komite prosedur;
2. Pengadilan administratif
3. Komisi perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
4. Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan ekonomi sosial).
5. Pasukan PBB
6. Badan penampung pengungsi di palestina
7. Konperensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
8. Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
9. Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi
10. Usaha patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
11. Program pembangunan PBB;
12. Organisasi pembangunan industri PBB;
13. Lembaga PBB untuk latihan dan penelitian;
14. Program lingkungan PBB;
15. Universitas PBB
16. Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
* Panitia pertama : tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
* Panitia kedua : tugasnya khusus untuk politik.
* Panitia ketiga : tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
* Panitia keempat : tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan.
* Panitia kelima : tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri)
* Panitia keenam : tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
* Panitia ketujuh : tugasnya di bidang hukum